PENGABDIAN MASYARAKAT MELALUI PENYULUHAN TENTANG DETEKSI DINI STUNTING DI POSYANDU MELATI KECAMATAN KEBON JERUK JAKARTA

Abstract
Kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi dalam 1000 hari pertama kehidupan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah “stunting” merupakan masalah yang saat ini di alami oleh Indonesia. Presiden menerbitkan Perpres pada bulan Agustus 2021 tentang percepatan penurunan stunting dengan no 72 tahun 2021. Percepatan ini dilaksanakan untuk mencapai penurunan stunting sampai dengan 14% pada tahun 2024 hal ini dilaksanakan guna melaksanakan amanat Rencana Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Perpres ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional percepatan penurunan stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi. Stunting didasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dimana dalam standar antropometri penilaian gizi anak, hasil pengukuran tersebut berada pada nilai Z-Score<- 2standar deviasi (pendek/stunted) dan <-3 standar deviasi (sangat pendek/severe stunted) dari tabel status gizi WHO Child Growth Standard. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku. Standar yang dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya. (Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, 2018). Diharapkan setelah penyuluhan ini ibu-ibu mampu memahami tentang deteksi dini pencegahan stunting.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lutfi Handayani lutfi, Eggy Widya Larasati Eggy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.