ANALISIS KOREKSI FISKAL PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG PADA PT. BAKTI MANDIRI PERKASA
Abstract views: 663DOI:
https://doi.org/10.36456/jsbr.v3i4.6515Keywords:
laporan, keuangan komersial, koreksi fiskal, pajak penghasilan yang terhutangAbstract
Sebelum membuat laporan keuangan fiskal, setiap perusahaan pada umumnya harus memiliki laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan Peraturan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia. Selain itu, laporan keuangan komersial juga bertujuan untuk analisa koreksi fiskal sebagai dasar perhitungan pajak terhutang oleh perusahaan, yang dapat dilihat dari laporan laba rugi perusahaan. Salah satunya adalah PT. Bakti Mandiri perkasa yang merupakan badan usaha yang telah menyusun pembukuan sesuai dengan Peraturan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia dan merupakan wajib pajak di KPP Pratama Wonocolo Surabaya. Akan tetapi, PT. Bakti Mandiri Perkasa mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari KPP bahwa dalam SPT PPh Tahun 2018 terdapat biaya PPh 21, biaya cadangan kerugian piutang, biaya atas selisih PPh 22 dan 23, biaya BPJS Kesehatan dan biaya BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam laporan laba rugi. Sehingga terjadi kesalahan perhitungan beban pajak pada SPT Penghasilan (PPh) tahun 2018.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Koreksi Fiskal Pajak Penghasilan yang Terhutang pada PT Bakti Mandiri Perkasa Tahun 2018. Teknik pengupulan data dalam penelitian ini diperoleh dari interview kepada manager keuangan dan data yang diperoleh dari staff akuntansi dan pajak. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan penelitian. Untuk validasi data dalam penelitian ini menggunakan uji credibility dengan teknik tringulasi dan membercheck. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat kesalahan koreksi fiskal PT Bakti Mandiri Perkasa terhadap laporan keuangan komersial yang tidak sesuai dengan prinsip taxability deductibilty maka dapat disimpulkan bahwa terjadi perubahan laba fiskal yang diperoleh perusahaan. menurut peneliti laba fiskal PT. Bakti Mandiri Perkasa tahun 2018 sebesar Rp. 6.197.798.543,00. Dengan adanya perubahan laba fiskal tahun 2018 maka seharusnya pajak penghasilan yang terhutang SPT Tahunan PT. Bakti Mandiri Perkasa tahun 2018 sebesar Rp. 859.090.414,-. Sehingga terdapat selisih kurang bayar PPh Pasal 29 sebesar Rp. 199.123.636,-.