Konsep Green Inclusive Park Dalam Pengembangan Alun-Alun Kecamatan Balung Sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik

DOI:
https://doi.org/10.36456/jpb.v4i2.7853
Keywords:
Green Inclusive Parks, Ruang Terbuka Hijau PublikAbstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik merupakan area tempat tumbuh tanaman yang mempertimbangkan aspek ekologis, resapan air, ekonomi, estetika, dan sosial budaya yang digunakan untuk kepentingan umum. Menurut Permen ATR/KBPN No. 14 Tahun 2022, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan RTH yang berkualitas dengan mempertimbangkan fungsinya. Alun-alun Kec. Balung mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, memiliki fasilitas yang lengkap, namun tidak maksimal. Masalah pada area parkir dan PKL yang menjamur menghambat aksebilitas pada Jl. Madura dan Jl. Rambipuji, kondisi drainase terbuka yang berbahaya dan telah memakan korban juga perlu untuk segera ditindak lanjuti. Konsep Green Inclusive Park merupakan sebuah upaya dalam mendukung Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dan hak penyandang disabilitas. Penelitian deskriptif kualitatif digunakan untuk mengidentifikasi kondisi eksisting dan mengetahui potensi dan masalah yang dimiliki Alun-alun Kec. Balung. Analisis ruang digunakan untuk mengetahui kebutuhan dan besaran ruang yang dibutuhkan secara makro untuk menampung berbagai aktivitas dari para pelaku. Analisis tapak mewujudkan program ruang secara terpadu dengan meletakkan seluruh kebutuhan rancangan pada Alun-alun Kec. Balung. Analisis SWOT digunakan untuk mendapatkan arahan pada strategi pengembangan yaitu mewujudkan Alun-alun Kec. Balung yang berkualitas berdasarkan Konsep Green Inclusive Park
Downloads
References
Astri, M., & Widyasamratri, H. (2017). Evaluasi Konsep Green Open Space Terhadap Kualitas Taman Pada Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Kecamatan Kendal. Jurnal Planologi, Vol. 14 No. 2.
Carr, S. (1992). Public Space. Cambridge: Cambridge University Press.
Darmawan, E. (2005). Ruang Publik dan Kualitas Ruang Kota. Proceeding. Seminar Nasional PESAT.
Doko, R., & Sudrajat. (2015). RedesainRuang Terbuka Hijau Taman Alok Galing di Kota Samba. Buana Sains, Vol 15 No 1: 7-12.
Maftuhin, A. (2017). Mendefinisikan Kota Inklusif: Asal-usul, Teori, dan Indikator. Tata Loka, Vol. 19 No. 2, 93-103.
Pemerintah Indonesia. (2022). Permen ATR/KBPN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Indonesia: Menteri ATR/KBPN.
Permen PUPR 17/2017 Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. (2017). Indonesia: Pemerintah Indonesia.
Ramadhan, N. A. (2019). Konsep Penataan Ruang Terbuka Publik Berdasarkan Pola Aktivitas Pengguna (Studi Kasus Alun-alun Kota Bekasi). Universitas Brawijaya.
Rukayah, R. S. (2020). Pengantar Perancangan Tapak. Biro Penerbit Planologi Universitas DIponegoro.
Rumiris, M., Bawole, R., & Pattiasina, T. (2019). Evaluasi dan Re-desain Tipologi Ruang Terbuka Hijau (Kasus Daerah Perkotaan di Provinsi Papua Barat). CASSOWARY, Vol 2 (2): 147-161.
Susanti, M., K., D. W., & Malle, M. (2021). Efektivitas Penyerapan Kebisingan oleh Jenis Pohon Pelindung Jalan di Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 19 Issue 3: 661-669.