Menyikapi Perbedaan Laba Menurut PSAK dan FISKAL : Perlukah Dibuat Pembukuan Ganda?

Keywords:
PSAK, Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan FiskalAbstract
Sebagai satu entitas, perusahaan/badan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan untuk melaporkan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dihasilkan ada dua jenis, yaitu laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan Prinsip Akuntansi Keuangan (PSAK) dan laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan Peraturan Perpajakan. Jika laporan keuangan komersial ditujukan untuk kepentingan bisnis, maka laporan keuangan fiskal disusun untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Perbedaan aturan pembukuan menurut PSAK dan Fiskal menyebabkan perbedaan jumlah laba yang dilaporkan dalam dua laporan keuangan tersebut.
Tidak selamanya orang yang berkepentingan terhadap laporan keuangan adalah orang yang mengerti akuntansi. Orang akuntansi memahami perbedaan tersebut, namun orang awam tidak. Untuk menjamin bahwa kinerja finansial yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan, masyarakat (awam) menuntut pelaporan keuangan yang valid dan reliabel. Perusahaan harus mampu menghasilkan laporan keungan tunggal yang bisa digunakan untuk semua kepentingan. Sebuah langkah strategis yang disebut dengan Rekonsiliasi Fiskal dapat dilakukan perusahaan untuk menghasilkan laporan keuangan tunggal tersebut.