STUDI TERHADAP PERAN ETIKA PENGELOLAAN PAJAK MENURUT ISLAM
Abstract views: 400Keywords:
Pajak, Budgetair, Regulerend, Sosio-ekonomi.Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Pajak memiliki beberapa macam yang berbeda dilihat dari golongannya, sifatnya dan lembaga pemungutnya. Serta memiliki fungsi sepeti budgetair dan regularent. Dari hasil penelitian bahwa dalam pengelolaan pajak dijalankan dengan prinsip pokok yang telah diajarkan Islam dalam upaya mencapai keadilan dalam bidang sosio-ekonomi atau bidang lainnya yang menjadi kebijakan umum pemerintah terhadap rakyatnya dan menghindarkan segala macam bentuk penindasan dan ketidakadilan yang bisa saja terjadi atau dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya.Prinsip tersebut terangkum dalam kaidah “penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada pertimbangan kemaslahatanâ€.
Downloads
References
Damanhur, 2006, Mewujudkan Sistem Perpajakan Perspektif Islam (Studi Kasus
Sikap Masyarakat Terhadap Pajak Pendapatan Dan Bazis di Nangro Aceh
Darussalam), Prosiding Persidangan Antarbangsa Pembangunan Aceh:
UKM Bangi.
E. Putra, Sofyan, 2007, Optimalisasi ZIS dan Penghapusan Pajak, Jurnal Ekonomi
Pembangunan Vol. 8, No. 1
Gusfahmi, 2007, Pajak Menurut Syariah, Jakarta: Raja Grafindo
Mardiasmo, 2006, Perpajakan: Edisi Revisi 2006, Yogyakarta: Andi.
Moleong, Lexy, 2000, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Suandy, Erly, 2015. Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
Suparmoko, 2000, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta : BPFE
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan