WAKAF SAHAM DALAM MENINGKATKAN INVESTASI SAHAM SYARIAH DI INDONESIA

 Abstract views: 2887

Authors

  • Aji Prasetyo

DOI:

https://doi.org/10.36456/majeko.vol24.no2.a2066

Keywords:

Wakaf saham, investasi, saham syariah

Abstract

Kemunculan wakaf saham dipengaruhi oleh struktur sosial dan teknologi masyarakat. Wakaf saham dibahas lebih lanjut melihat peningkatan minat dan keuntungan saham syariah di Indonesia. Wakaf saham diaplikasikan dengan dua model, yaitu wakaf dari dividen saham dan wakaf dari saham syariah sendiri. Wakaf dari dividen saham yaitu memotong dividen saham syariah dan disetorkan kepada lembaga wakaf dan diwujudkan dalam bentuk aset produktif atau aset sosial. Adapun wakaf saham langsung yaitu mewakafkan saham yang dibeli dan disetorkan pada pengelola investasi. Pengelola investasi ini yang mengelola saham yang diwakafkan tersebut dan keuntungannya baru diwujudkan menjadi aset produktif atau sosial. Adanya wakaf saham yang pengambilan wakafnya dari saham maupun dividen saham, maka semakin meningkatkan minat saham syariah, karena dengan membeli saham syariah, tidak hanya memperoleh keuntungan duniawi, namun dapat menjadi sarana ibadah karena dari saham dapat berwakaf. Dengan wakaf saham, investor dapat berinvestasi sekaligus berkegiatan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darmadji, Tjiptono, dan Hendy, M. Fakhruddin. 2010. Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Haerunnisa, Anis. 2019. “Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia” dalam file:///D:/Majalah%20Ekonomi%20Aji%202019/Sejarah%20dan%20Perkembangan%20Pasar%20Modal%20Syariah%20di%20Indonesia%20-%20The%20Indonesia%20Capital%20Market%20Institute%20(TICMI).html

Hanif. 2012. Perkembangan Perdagangan Saham Syariah di Indonesia, ASAS, 4 (1).

Hanna, Siti. 2015. Wakaf Saham dalam Perspektif Hukum Islam. Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, 3 (1).

Havita, Gusva, dan Hakim, Gestivia. 2017. Wakaf Saham Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jurnal Syarikah, 3 (1).

Intan, Novita. 2019. “Wakaf Saham Jadi Magnet Baru Investor” dalam https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/ppdrhl415/wakaf-saham-jadi-magnet-baru-investor.

Isfandiar, Ali Amin. 2008. Tinjauan Fiqih Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia. La Riba Jurnal Ekonomi Islam, 2 (1).

Masruchin. 2014. Wakaf Produktif dan Kemandirian Pesantren: Studi tentang Pengelolaan Wakaf Produktif di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Tesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Mohammad, Mohammad Tahir Sabit, dan Iman, Abdul Hamid M. 2006. Obstacles of The Current Concept of Waqf to The Development of Waqf Properties and The Recommended Alternative. Malaysian Journal of Real Estate, 1(1).

Mujieb, M. Abdul. 2002. Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.

Otoritas Jasa Keuangan. 2019. “Saham Syariah”, dalam https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/saham-syariah/Documents/Pages/Statistik-Saham-Syariah---Oktober-2019/Statistik%20Saham-2019%20Oktober.pdf.

Strauss, Anselm, dan Corbin, Juliet. 2003. Dasar-dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugianto, Danang. 2019. “Saham Bisa Diwakafkan, Ini Syaratnya” dalam https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4476311/saham-bisa-diwakafkan-ini-syaratnya.

Suprayogo, I., dan Tobroni. 2010. Metode Penelitian Agama. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Suwendra, I Wayan. 2018. Metode Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan. Bali: Nila Cakra Publishing House.

Zuhaily, Wahbah. 2009. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2019-12-09

How to Cite

Prasetyo, A. (2019). WAKAF SAHAM DALAM MENINGKATKAN INVESTASI SAHAM SYARIAH DI INDONESIA. Majalah Ekonomi, 24(2), 204–210. https://doi.org/10.36456/majeko.vol24.no2.a2066

Issue

Section

Artikel