Persepsi Calon Pengantin Terhadap Regulasi Pernikahan Pada Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Sukolilo

 Abstract views: 252

Authors

  • Siti Tsamrotul Fitriana PPKn, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia
  • Suhartono PPKn, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia
  • Bernadetta Budi Lestari PPKn, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/p.v1i1.4255

Keywords:

Calon Pengantin, Peraturan Pernikahan, Pandemi Covid-19

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada latar belakang pandemi Covid-19, peraturan pemerintah telah berubah di beberapa titik atau yang disebut peraturan, terutama dalam aspek pernikahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan persepsi calon pengantin tentang peraturan pernikahan di masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Sukolilo. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik sumber dan pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan pegawai KUA dan memberikan kuesioner online kepada calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Sukolilo. Hasil kuesioner akan dianalisis menggunakan teknik statistik deskriptif, diikuti oleh hasil wawancara dan deskripsi kuesioner menggunakan analisis kualitatif. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pernikahan di masa pandemi Covid-19 disebabkan oleh tingkat penyebaran Covid-19. Calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan telah menurun dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Calon pengantin yang tetap melaksanakan pernikahan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Siti Tsamrotul Fitriana, PPKn, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia

Mahasiswa

Suhartono, PPKn, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia

Dosen

Bernadetta Budi Lestari, PPKn, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia

Dosen

References

Alodokter. (2020). Covid-19. https://www.alodokter.com/covid-19. Diunduh pada tanggal 16 Oktober 2020 pukul 21.51 WIB.

Ashsubli, M. (2015). “Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Agama”. Jurnal Cita Hukum, Online, Vol. 3 (2). http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2319. Diunduh pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 21.49 WIB.

Bungin, B. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Koop, C. & Lodge, M. C. (2015). Article: What is regulation? An interdisciplinary concept analysis. https://www.researchgate.net/publication/280915642_What_is_regulation_An_interdisciplinary_concept_analysis. Diunduh pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.36 WIB.

Surat Edaran Nomor: P-006/Dj.Iii/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. https://setkab.go.id/wpcontent/uploads/2020/06/SE-pelayanan-nikah.pdf. Diunduh pada tanggal 26 September 2020 pukul 20.23 WIB.

WHO. (2020). Covid-19. https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public. Diunduh pada tanggal 16 Oktober 2020 pukul 21.45 WIB.

Published

28-04-2021

How to Cite

Siti Tsamrotul Fitriana, Suhartono, & Bernadetta Budi Lestari. (2021). Persepsi Calon Pengantin Terhadap Regulasi Pernikahan Pada Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Sukolilo. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 41–50. https://doi.org/10.36456/p.v1i1.4255