Praktik Pemberian Upah Karyawan Perusahaan Outsourcing Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam

 Abstract views: 254

Authors

  • Wisnu Yoga Amanullah Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang, Indonesia
  • Trinah Asi Islami Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/p.v2i2.6913

Keywords:

Pemberian Upah, Outsourcing, Etika Bisnis Islam

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian upah karyawan Perusahaan outsourcing dan bagaimana perspektif etika bisnis Islamnya terhadap pemberian upah tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan meneliti langsung di lapangan. Dalam penelitian ini terdapat dua sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder. Datanya dikumpulkan dengan cara dokumentasi dan pengumpulan data kepustakaan. Hasil analisis data yang diperoleh yaitu praktik pemberian upah karyawan Perusahaan Outsourcing dengan sistem pembayaran upah Karyawan Outsourcing sesuai kontrak yakni ada yang 15 hari kerja dan 1 bulan kerja. Perusahaan Outsourcing memberikan upah pada karyawan berbeda terdapat potongan upah di dalamnya meskipun bidang dan jam kerjanya sama dengan karyawan Perusahaan asli, sehingga hal ini tidak sesuai dengan nilai dasar Tazkiyah yang ada dalam Etika Bisnis Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Wisnu Yoga Amanullah, Hukum Ekonomi Syari'ah, Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang, Indonesia

Mahasiswa

Trinah Asi Islami, Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Indonesia

Dosen

References

Departemen Agama RI. (1989). Al-Qur‟an dan terjemahannya. Semarang: CV. Toha Putra.

Bertens, K. (2013). Pengantar etika bisnis. Yogyakarta: PT Kanisius.

Husni, L. (2010). Pengantar hukum ketenagakerjaan indonesia edisi revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. 2005, Penelitian hukum. Jakarta: Kencana 2005.

Muhammad. (2004). Etika bisnis islami. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Nadhiro, A. N. (2020), Pemberian upah pekerja/buruh yang adil dan layak perspektif hukum positif dan hukum islam. Jawa Barat: Guepedia.

Sholihin, A. I. (2010). Buku pintar ekonomi syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Soedarjadi. (2008). Hukum ketenagakerjaan di indonesia. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Published

28-10-2022

How to Cite

Wisnu Yoga Amanullah, & Trinah Asi Islami. (2022). Praktik Pemberian Upah Karyawan Perusahaan Outsourcing Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 117–124. https://doi.org/10.36456/p.v2i2.6913