Evaluasi Spasial Perwujudan Rencana Pola Ruang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
DOI:
https://doi.org/10.36456/bh0ges18Keywords:
Evaluasi, Rencana Pola Ruang, Perwujudan Tata Ruang, Penajam Paser UtaraAbstract
Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan rencana tata ruang wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang menitikberatkan rencana pengembangan wilayah Penajam Paser Utara dengan kebijakan penataan ruang yang bertujuan mengembangkan ekonomi wilayah dengan tetap memperhatikan apek keseimbangan ekologis dan berwawasan lingkungan Kebijakan penataan ruang tersebut dituangkan dalam rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis yang nantinya menjadi dasar dalam proses perijinan dan pengembangan wilayah kabupaten. Sayangnya, masih ada celah dalam ketidaksesuaian perwujudan rencana tata ruang kabupaten, sehingga kawasan atau lokasi tidak berkembang sebagai arahan seharusnya pada rencana tata ruang. Penilaian perwujudan rencana pola ruang dilakukan untuk mengevaluasi peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah yang sudah ada dibandingkan dengan kondisi eksisting wilayah saat ini. Didapatkan rencana pola ruang yang perlu ada integrasi kembali dengan Surat Keputusan Penetapan Kawasan Hutan atau arahan penetapan Kawasan Industri dan mengupayakan pengendalian rencana pola ruang.
References
F. Hadi dan R. Ristawati, “Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi,” J. Konstitusi, vol. 17, no. 3, hal. 530–557, Nov 2020, doi: 10.31078/jk1734.
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2014.
A. N. Alina, “ANALISIS FISIK DAN LINGKUNGAN KESESUAIAN LAHAN UNTUK REKOMENDASI ARAHAN TATA RUANG KOTA MADIUN,” Elipsoida J. Geod. dan Geomatika, vol. 3, no. 02, hal. 198–205, Des 2020, doi: 10.14710/elipsoida.2020.9202.
R. Jayadi, “Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kabupaten Mamuju pada Indikasi Program Pembangunan Jangka Menengah Pertama Periode 2019 - 2024,” J. Pertanah., vol. 14, no. 1, Jul 2024, doi: 10.53686/jp.v14i1.206.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
F. Fahmi, S. R. . Sitorus, dan A. Fauzi, “EVALUASI PEMANFAATAN PENGGUNAAN LAHAN BERBASIS RENCANA POLA RUANG KOTA BAUBAU, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,” TATALOKA, vol. 18, no. 1, hal. 27, Feb 2016, doi: 10.14710/tataloka.18.1.27-39.
U. Vidriza, “Interaksi dan Keterkaitan Spasial Wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara,” 2024. [Daring]. Tersedia pada: http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/epb/index
I. B. 2020 Saputra, “Analisis Yuridis Aspek Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Tanah Kawasan Hutan Lindung Penajam Paser Utara Menjadi Ibukota Negara.”
“Badan Standardisasi Nasional Klasifikasi penutup lahan-Bagian 1: Skala kecil dan menengah,” 2014. [Daring]. Tersedia pada: www.bsn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021.
D. Suraswat, E. Haskar, dan N. F. Farda, “Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh,” Menara Ilmu, vol. 17, no. 1, Okt 2023, doi: 10.31869/mi.v17i1.4727.










