Delineasi Wilayah Terdampak dan Bias Penetapan Korban: Viktimisasi Tersembunyi dalam Kasus Lumpur Lapindo dan Implikasinya bagi Kebijakan Tata Kelola Bencana

Authors

  • Lili Nur Indah Sari Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Nurul Afiyah Ramadhani Bachri Sejarah, Universitas Gadjah Mada, Sleman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/txaxra30

Keywords:

Difusi spasial, Kerusakan Lingkungan , Kebijakan Kompensasi, Viktimisasi Tersembunyi

Abstract

Bencana lumpur Lapindo menunjukkan permasalahan keruangan akibat ketidaktepatan delineasi wilayah terdampak dalam Peta Area Terdampak (PAT). Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana bias dalam penetapan batas wilayah memengaruhi penentuan korban dan memunculkan viktimisasi tersembunyi, serta implikasinya bagi tata kelola bencana. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen kebijakan dan tinjauan pustaka, diperkuat dengan triangulasi data. Hasil menunjukkan bahwa kebijakan pengaliran lumpur ke Kali Porong (Perpres No. 14 Tahun 2007) memicu perluasan dampak secara spasial, ditandai tingginya kadar zat berbahaya yang terkandung pada sepanjang aliran sungai yang berdampak pada kesehatan dan mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai. Delineasi PAT yang bersifat administratif tidak mampu menangkap dinamika tersebut, sehingga menghasilkan bias penetapan korban dan viktimisasi tersembunyi lintas wilayah. Kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa diperlukan pendekatan perencanaan wilayah berbasis analisis geospasial. Rekomendasi mencakup integrasi keadilan spasial-lingkungan, pengakuan korban lintas wilayah, dan evaluasi dampak jangka panjang.

References

[1] S. Lestari, “Studi Literatur : Mekanisme Bencana Lumpur Lapindo,” vol. 10, no. 2, pp. 365–369, 2024, doi: 10.31605/saintifik.v10i2.515.

[2] N. S. Aulya and M. Shofwan, “Identifikasi Pola Sebaran Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Di Kawasan Lumpur Lapindo,” no. September, pp. 39–44, 2023.

[3] B. P. Gupta, “Arsip Foto Kompas : 17 Tahun Semburan Lumpur Lapindo,” Kompas. Accessed: Jan. 31, 2026. [Online]. Available: https://www.kompas.id/artikel/17-tahun-semburan-lumpur-lapindo-di-sidoarjo-belum-berhenti

[4] P. Riski, “19 Tahun Lumpur Lapindo, Waswas Terus Hantui Warga Terdampak,” Mongabay. Accessed: Jan. 31, 2026. [Online]. Available: https://mongabay.co.id/2025/05/29/19-tahun-lumpur-lapindo-waswas-terus-hantui-warga-terdampak/

[5] S. N. Rukmana and M. Shofwan, “DAMPAK RISIKO SECONDARY HAZARD DI SEKITAR BENCANA LUMPUR THE IMPACT OF SECONDARY HAZARDS RISK IN SURROUNDING MUD,” J. Pembang. Wil. dan Kota, vol. 14, no. 4, pp. 295–306, 2018.

[6] M. Shofwan and F. N. Aini, “ZONASI SEBARAN PENCEMARAN AIR BERBASIS PERSEPSI MASYARAKAT DIKAWASAN BENCANA LUMPUR KABUPATEN SIDOARJO,” Waktu J. Tek. UNIPA, vol. 15, no. 2, pp. 7–12, 2017.

[7] T. Latifaturrohmah and R. Junarto, “Perlindungan , penegakan dan pemenuhan hak atas tanah korban lumpur Lapindo Protection , enforcement and fulfillment of land rights victims of the Lapindo mudflow,” vol. 6, no. 1, pp. 56–70, 2023.

[8] A. Asnawi, “15 Tahun Lumpur Lapindo: dari Masalah Kesehatan sampai Gangguan Tumbuh Kembang Anak,” Mongabay. Accessed: Jan. 31, 2026. [Online]. Available: https://mongabay.co.id/2021/05/30/15-tahun-lumpur-lapindo-dari-masalah-kesehatan-sampai-gangguan-tumbuh-kembang-anak/

[9] R. White, Advanced Introduction to Applied Green Criminology. 2023.

[10] A. Nurse, “Green criminology: shining a critical lens on environmental harm,” in Palgrave Communications, Springer US, 2017, pp. 1–3. doi: 10.1057/s41599-017-0007-2.

[11] U. of T. White, Rob (School of Social Sciences, “Green victimology and non-human victims,” Int. Rev. Vict., vol. 24, no. 2, 2018.

[12] S. M. de Froideville, “Storied experiences of the Havelock North drinking water crisis: A case for a ‘narrative green victimology,’” Int. Rev. Vict., vol. 28, no. 2, 2021.

[13] A. Boukli and A. Kotsakis, “Transversal Harm and Zemiology : Reconsidering Green,” Crit. Criminol., vol. 31, no. 4, pp. 1113–1136, 2023, doi: 10.1007/s10612-023-09715-7.

[14] T. Opsal, A. Luzbetak, and T. O. Shelley, “Living at Extractive Sites: Invisible Harm and Green Victimization in the Oil Fields,” Rural Sociol., vol. 86, no. 2, pp. 229–259, 2021.

[15] N. Herawati, “ANALISIS RISIKO LINGKUNGAN ALIRAN AIR LUMPUR LAPINDO KE BADAN AIR (STUDI KASUS SUNGAI PORONG dan SUNGAI ALOO - KABUPATEN SIDOARJO),” Universitas Diponegoro, 2007. [Online]. Available: https://eprints.undip.ac.id/18410/1/Niniek_Herawati.pdf

[16] Dewi Parawita, Insafitri, and W. A. Nugraha, “ANALISIS KONSENTRASI LOGAM BERAT TIMBAL (Pb) DI MUARA SUNGAI PORONG,” J. Kelaut., vol. 2, no. 2, pp. 117–124, 2009.

[17] M. J. Lynch and M. A. Long, “Green Criminology : Capitalism , Green Crime and Justice , and Environmental Destruction,” pp. 255–276, 2022.

[18] S. Porfido, “Problematising environmental victimhood . The San Cristobal de las Casas case,” Rev. Española Investig. Criminológica, vol. 21, no. 2, 2024.

[19] L. Natali and M. Hall, “A green criminological approach to environmental victimization and reparation (A case for environmental restorative justice),” in Rethinking Post-Disaster Recovery, 1st ed., Routledge, 2021, p. 20.

[20] R. Nixon, Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Harvard University Press, 2011.

[21] B. W. Kusumo, “SELAMA 14 TAHUN ( 2006-2020 ) DI KECAMATAN PORONG,” vol. 3, no. 2, pp. 156–175, 2022, doi: 10.15642/publique.2022.3.2.

Downloads

Published

2026-04-30