[1]
2025. Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 5, 1 (Apr. 2025), 136–152. DOI:https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10241.