[1]
2026. Disparitas Regulasi Restorative Justice Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Luar Pengadilan. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 6, 2 (Oct. 2026), 179–197. DOI:https://doi.org/10.36456/p.v6i2.12120.