(1)
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Penjatuhan Pidana Atau Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang Narkotika. PACIVIC 2025, 5 (1), 136-152. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10241.