Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika. (2025). PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 136-152. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10241