“Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika” (2025) PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), pp. 136–152. doi:10.36456/p.v5i1.10241.