[1]
“Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika”, PACIVIC, vol. 5, no. 1, pp. 136–152, Apr. 2025, doi: 10.36456/p.v5i1.10241.