PENYULUHAN HUKUM MENGENAI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALI KEKUASAAN ADMINISTRATIF: ANALISIS PUTUSAN PTUN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36456/penamas.vol10.no01.a11720Keywords:
AAUPB, Penyuluhan Hukum, PTUN, Hukum Administrasi Negara, Kekuasaan AdministratifAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahman aparatur pemerintahan dan masyarakat mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai instrumen pengendali kekuasaan administratif melalui penyuluhan hukum berbasis analisis putusan PTUN. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan pembahasan studi kasus. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sekitar 30 orang yang terdiri dari aparatur kecamatan, aparatur desa/kelurahan, serta unsur masyarakat. Pemahaman peserta mengalami peningkatan yang dibuktikan dari post-test yang diberikan sebelum dilakukan penyuluhan, 60% peserta belum memahami AAUPB. Setelah dilakukan penyuluhan, 95% peserta memahami sunstansi materi yang disampaikan. Hal yang menjadi kepuasan dari pemateri adalah banyak peserta yang merasa sangat puas tentang kegiatan yang dilakukan. Luaran yang dibagikan dalam penyuluhan hukum tersebut adalah Booklet. Pemateri memberi contoh Putusan PTUN sebagai analisis dari penyuluhan hukum ini.












