EDUKASI HUKUM PREVENTIF MENGATASI KETIDAKSESUAIAN GAMBAR UKUR DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN TLOGOANYAR, KABUPATEN LAMONGAN

Authors

  • Aizahra Dafa Salsabila Universitas Kadiri, Kediri
  • Aufa Fajrul Hikmah Universitas Kadiri, Kediri
  • Ilma Lailia Yusvida Universitas Kadiri, Kediri

DOI:

https://doi.org/10.36456/abadimas.v10.i01.a11718

Keywords:

edukasi hukum, gambar ukur, PTSL

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi permasalahan berupa ketidaksesuaian gambar ukur yang berpotensi menimbulkan sengketa batas tanah, ketidakakuratan data fisik, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia. Kondisi tersebut ditemui di Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan yang sedang melaksanakan Program PTSL. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum preventif mengenai langkah-langkah penyelesaian ketidaksesuaian gambar ukur sebelum menempuh penyelesaian sengketa secara nonlitigasi maupun litigasi. Metode yang digunakan meliputi edukasi hukum, diskusi interaktif, pembagian booklet, konsultasi hukum, serta pendampingan pemasangan patok permanen. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat 20 peserta yang mengikuti rangkaian edukasi hukum dan menerima booklet edukatif sebagai media pembelajaran mandiri. Kegiatan juga menghasilkan sesi konsultasi hukum yang dimanfaatkan oleh peserta, serta tindak lanjut berupa pendampingan pemasangan patok permanen pada bidang tanah milik peserta sebagai implementasi langsung materi yang diberikan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa model edukasi hukum preventif berbasis 3 (tiga) solusi administratif, yaitu koordinasi melalui Kelurahan/Pokmas, penataan batas pasca PTSL, dan pemasangan patok permanen, mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme administrasi pertanahan sebagai upaya perlindungan hukum preventif sebelum menempuh penyelesaian sengketa.

References

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Rev. ed.). Jakarta: Djambatan.

Diana, R. W. N. (2023). Hukum Agraria. Jakarta: UKI Press.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Kartini, R., Rahman, M. S., Aris, A., Tijjang, B., & Kairuddin, K. (2026). Legal effectiveness of Electronic Land Certificate Issuance under the PTSL Program in Luwu Regency. Priviet Social Sciences Journal, 6(6), 367–383. https://doi.org/10.55942/pssj.v6i6.1934

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasioanal. (2021). Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jakarta.

Nur Solikin. (2019). Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Rahmat Ramadhani. (2022). Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya. Medan: UMSU Press.

Risanah, A., & Putri, A. E. (2026). Strengthening Legal Awareness to Optimize the Implementation of the Complete Systematic Land Registration Program (PTSL). JIHK, 8(1), 364–381. https://doi.org/10.46924/jihk.v8i1.461

Santoso, U. (2021). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Saragih, R., & Niken, H. (2022). Implementasi Permen ATR/BPN RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2063–2073. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1003

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Stephen Golub. (2003). Beyon Rule of Law Orthodoxy The Legal Empowerment Alternative. Washington: Carnegie Endowment For International Peace.

Tom R. Tyler. (1990). Why People Obey The Law. London: Yale University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Yuspin, W., Zuhdi, S., Prakoso, A. L., Putriana, F. A., & Ariyani, A. P. (2023). Increasing Community Legal Awareness Through Registration of Land Ownership Rights for the Cangkol Village Community. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari, 2(9), 719–732. https://doi.org/10.55927/jpmb.v2i9.5608

Zulfikar, R. Durahman, D. (2026). Digital Land Registration Transformation: Does Indonesia’s Ptsl Program Guarantee Legal Certainty, Equity, And Justice?. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan syariah. 11(1). 2549-8274. https://doi.org/10.22373/petita.v11i1.951

Downloads

Published

2026-07-09