Workshop Perpajakan PPh 21 dan PPh Badan di SMK Kadiri-Kras

Penulis

  • Deasy Ervina Universitas Hasyim Asy'ari
  • Dwi Ari Pertiwi Universitas Hasyim Asy'ari
  • Rachma Agustina Universitas Hasyim Asy'ari
  • Meta Ardiana Universitas Hasyim Asy'ari

Kata Kunci:

NPWP, Wajib Pajak

Abstrak

Ilmu perpajakan dewasa ini sangat dibutuhkan setiap individu yang memiliki usaha, apalagi segala jenis usaha saat ini selalu membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam mengurus segala perijinan usaha.Setelah memiliki NPWP, seorang Wajib Pajak harus melakukan penghitungan dan pelaporan pajak, baik setiap bulan ataupun setiap tahun. Oleh karena itu sebagai bekal, siswa SMK harus menguasai ilmu perpajakan sebelum terjun ke dunia usaha. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa SMK mampu melakukan pelaporan pajak tahunan baik badan ataupun pribadi. Kegiatan PKM ini dikemas dalam bentuk workshop, sehingga peserta mendapat materi dan praktik secara langsung. Kegiatan dihadiri 22 siswa. Interaksi antara pemateri dan peserta mampu menjembatani permasalahan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sehingga mampu mengenali keadaaan serta kebutuhan peserta dan memberi solusi yang terbaik.

 

Referensi

Mardiasmo. (2018). PERPAJAKAN. Andi Yogyakarta.

Pusat, P. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. In Undang-Undang.

Resmi, S. (2017). Perpajakan - Teori dan Kasus. Salemba Empat.

RI, M. K. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018.

RI, P. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018

Diterbitkan

2023-06-30

Terbitan

Bagian

Articles