Analisis Mediasi Penal dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Rajendra Dharmalingga Wiritanaya Ilmu Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • M. Syahrul Borman Ilmu Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Nur Handayani Ilmu Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10190

Keywords:

Mediasi Penal, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Mediasi penal merupakan salah satu dari bentuk penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan secara restoratif. Penelitian ini yang menganalisis eksistensi, implementasi, dan rekonstruksi mediasi penal dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan sebagai upaya mewujudkan keadilan restoratif. Melalui pendekatan secara yuridis empiris, maka penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bireun, Provinsi Aceh. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan berbagai pihak yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi penal telah memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tetapi penerapannya dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan masih belum optimal. Kendala utama yang ditemukan adalah masih belum adanya peraturan khusus yang secara eksplisit untuk mengatur mekanisme mediasi penal di luar perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, rekonstruksi kebijakan mediasi penal dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi penting untuk mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan meningkatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini yang merekomendasikan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif terkait mediasi penal serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam praktik peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adati, M. A. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 6(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/20514

Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199-208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208

Anggelina, D. (2024). Penerapan Konsep Keadilan Restorative Justice pada Korban Tindak Pidana Ringan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 9191-9201. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5979

Angrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 88-102. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1428

Anisah, S., & Raharjo, T. (2018). Batasan Melawan Hukum Dalam Perdata Dan Pidana Pada Kasus Persekongkolan Tender. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 24-48. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art2

Anwar, M. (1989). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Pustaka Magister.

Bani, F. D., & Simangunsong, F. (2023). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Journal Evidence Of Law, 2(3), 8-16. https://doi.org/10.59066/jel.v2i3.469

Begay, E. (2025). The Role of K’é in the Navajo Justice System:How Navajo Judges Employ K’é as a Metric of “Success” and A Tool For Accountability (Tesis, Stanford University).

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21-49. https://doi.org/10.31078/jk1512

Cahyani, T. D. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori Dan Praktek). UMMPress.

Chazawi, A. (2006). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media.

Dermawan, M. K., & Oli, M. I. (2015). Sosiologi peradilan pidana. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(01), 9129. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i01.1027

Flora, H. S. (2023). Perbandingan Pendekatan Restorative Justice Dan Sistem Peradilan Konvensional Dalam Penanganan Kasus Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1933-1948. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3812

Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish.

Hariansah, S. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. Krtha Bhayangkara, 16(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1194

Herdiyanto, E., & Achmad, Z. A. (2013). Kebijakan Mediasi Penal Pada Kasus Pencurian di Kepolisian Surakarta. Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 244-250. https://doi.org/10.14710/mmh.42.2.2013.244-250

Kansil, C. S. T., & Kansil C. S. T. (2000). Kamus Istilah Aneka Hukum. Pustaka Sinar Harapan.

Kusuma, M. J. (2019). Hukum perlindungan nasabah bank: Upaya hukum melindungi nasabah bank terhadap tindak kejahatan ITE di bidang perbankan. Nusamedia.

Lasmadi, S. (2011). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 4(5), 43192. https://mail.online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/530/7010

Manan, B. (2008). Restorative Justice (Sebuah Perkenalan) dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir. Perum Percetakan Negara Indonesia.

Maulidina, P. A. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu) (Skripsi, Universitas Islam Malang).

Mubaraq, M. H. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2019/Pid. B//2018/PN. Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 437-446. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.2124

Nadyanti, D., KA, P. N., & Jayaputeri, T. (2018). Urgensi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Di Luar Pengadilan. ADIL: Jurnal Hukum, 9(2), 100-117. https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.831

Naim, M., Asba, P., & Tijjang, B. (2022). Penipuan dan Restorative Justice dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Litigasi Amsir, 9(4), 310-319. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/71

Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 173-198. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i2.585

Pambudi, P., & Hoesein, Z. A. (2025). Kekosongan Hukum Mengenai Wewenang Kepolisian Untuk Dapat Bertindak Menurut Penilaiannya Sendiri. Jurnal Retentum, 7(1), 157-168. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5280

Prihatini, L. (2015). Perspektif Mediasi Penal Dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana. PALAR (Pakuan Law review), 1(1). https://doi.org/10.33751/palar.v1i1.922

Putra, A. R. K. (2024). Analisis Literatur tentang Restorative Justice: Tinjauan Terhadap Implementasi dan Dampaknya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 61-68. https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9272

Putra, M. D. (2014). Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia. Likhitaprajna, 16(2), 45-59. https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v16i2.38

Rado, R. H., & Badillah, N. (2019). Konsep Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Restorative Justice, 3(2), 149-163. https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/2213

Raharjo, T. (2010). Mediasi Pidana dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 492-519. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art8

Rani, A. (2019). Pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penipuan di kepolisian daerah bengkulu (Skripsi, Universitas Andalas).

Rosnawati, E., Khotimah, S. D., Pahlevy, R. R., & Multazam, M. T. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 10(2). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v10i2.4888

Ruhdi. (2024). Mediasi Penal dalam Perkara Pidana sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara (Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Santoso, R., & Hermanto, A. (2020). ANALISIS YURIDIS POLITIK HUKUM TATA NEGARA (Suatu Kajian Tentang Pancasila dan Kebhinnekaan Sebagai Kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Nizham Journal of Islamic Studies, 8(01), 125-135. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1731

Saputra, T. J. D. (2023). Mediasi Penal Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Sarbini, I., & Ma'arij, A. (2020). Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 31-42. https://doi.org/10.34304/fundamental.v1i1.19

Sariyono, E. B., & Cahayani, D. (2023). Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perlindungan Konsumen melalui Mediasi Penal: Perspektif Hukum dan Keadilan. Jurnal Thengkyang, 8(1), 56-63. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3179

Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta research law journal, 15(1), 121-141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689

Sinaga, D. (2016). Penegakan Hukum dengan Pendekatan DIVERSI: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusamedia.

Siregar, A. A. I., Susila, M. E., & Firmansyah, I. (2022). Keadilan Restoratif sebagai Upaya Penguatan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Pengungsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 567-590. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art5

Soponyono, E. (2012). Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 29-41. https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.29-41

Sugandhi, R. (1981). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Penjelasannya. Usaha Nasional.

Supusepa, R. (2024). Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Pidana-Jejaka Pustaka. Jejak Pustaka.

Surya, F. A. (2015). Tinjauan Mediasi Penal Dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurnal Jurisprudence, 5(2). https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4229

Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

Tongat. (2006). Hukum Pidana Materiil. UMM Press.

Utomo, S. (2014). Pengaruh pembangunan di era globalisasi terhadap pemenuhan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 258-266. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1487

Wahid, E. (2009). Keadilan restoratif dan peradilan konvensional dalam hukum pidana. Penerbit Universitas Trisakti.

Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 287-304. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648

Widayati, L. S. (2016). Perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 307-328. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v2i2.219

Yusriando, Y. (2016). Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilainilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 23-45. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i1.1413

Yuwono, P. K. (2024). Relevansi Upaya Restorative Justice Kepolisian Terhadap Problematika Pemasyarakatan (Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Downloads

Published

28-04-2025

How to Cite

Analisis Mediasi Penal dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif. (2025). PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 119-135. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10190

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.