Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika

Authors

  • Mardiman Ilmu Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Vieta Imelda Cornelis Ilmu Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Noenik Soekorini Ilmu Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10241

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Rehabilitasi, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Kejahatan narkotika sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial yang semakin marak terjadi di masyarakat. Menghadapi situasi ini, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi yang tepat, baik upaya preventif maupun represif, menanggulangi kejahatan narkotika. Salah satu aspek krusial penanganan kasus ini adalah pertimbangan hakim dalam menentukan apakah pelaku tindak pidana narkotika dijatuhi pidana atau rehabilitasi. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan hukum terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dan memahami urgensi motif dalam dakwaan pelaku tindak pidana ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pada perundang-undangan. Data penelitian terdiri dari data primer, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, KUHP, KUHAP, dan putusan pengadilan serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang mendukung analisis penelitian ini. Hasil menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atau rehabilitasi didasarkan pada berbagai aspek, antara lain peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, jumlah barang bukti, serta kondisi psikologis dan sosial terdakwa. Penelitian ini menekankan pengambilan keputusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan, perlindungan masyarakat, dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai korban penyalahgunaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrianto, A. D. (2023). Pemulihan Hak Korban Salah Tangkap Berdasarkan Perspektif Teori Keadilan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(1), 33-52. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.6419

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55-73. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2181

Hakim, R. (2023). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dalam perspektif undang-undang nomor 35 tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279-291. https://doi.org/10.22225/jph.4.2.7745.279-291

Huda, M. C. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.

Kuncoro, V. A., & Hartanto, S. H. (2018). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Atau Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Laksana, A. W. (2016). Tinjauan hukum pemidanaan terhadap pelaku penyalahguna narkotika dengan sistem rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 74-85. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i1.1417

Nugroho, B., Rahayu, S., Roesli, M., & Yeremia, R. (2021). Penerapan proses rehabilitasi pada penyalahguna narkotika sebagai upaya pemulihan. MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 10(1), 42-60. https://ejournal.stiblambangan.ac.id/index.php/momentum/article/view/38

Prakoso, D. B., & Bawono, B. T. (2021). Penyalahgunaan Narkotika Dan Cara Penanganan Secara Preemtif Dan Preventif Yang Dilakukan Badan Narkotika Nasional Diwilayah Bnn Provinsi Jawa Tengah. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 1(1). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/17899/0

Riski, M. F. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Rehabilitasi Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi di Pengadilan Negeri Malang) (Skripsi, Universitas Brawijaya).

Sattu, M. F., Salmon, H., & Tita, H. M. Y. (2023). Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pegawai Lapas Yang Terlibat Penyebaran Narkotika Di Dalam Lapas Kelas II A Ambon. CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1(2), 138-151. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/capitan/article/view/11496

Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528-541. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.80

Siregar, R. E. A. A. (2024). Pemberdayaan Sanksi Tindakan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahguna Narkotika (Disertasi, Universitas Islam Indonesia).

Yusuf, M., & Siregar, W. A. (2023). Perkembangan Teori Penegakan Hukum dalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat. Sultra Research of Law, 5(2), 58-65. https://doi.org/10.54297/surel.v5i2.62

Downloads

Published

28-04-2025

How to Cite

Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika. (2025). PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 136-152. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10241