Disparitas Regulasi Restorative Justice Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Luar Pengadilan

Authors

  • Rini Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Bangkiid Simanjuntak Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Fathir Muhammad Akbar Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Agus Septima Ridman Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/p.v6i2.12120

Keywords:

Restoratif, Hukum, Disparitas, Kejaksaan, Kepolisian

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan pengaturan restorative justice antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan harmonisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui perbandingan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dengan memperhatikan perkembangan kerangka hukum acara pidana nasional. Hasil menunjukkan perbedaan pengaturan terutama berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan, persyaratan penerapan, prosedur penyelesaian, dan akibat hukum pada setiap tahapan penanganan perkara. Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan pertentangan norma karena dapat berkaitan dengan pembagian fungsi Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, ketidakselarasan prosedur dan kurangnya kejelasan hubungan antartahapan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memengaruhi perlindungan hak korban dan pertanggungjawaban pelaku. Perlunya evaluasi terhadap kesesuaian peraturan, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penyelarasan standar minimum penerapan restorative justice untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih terpadu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif, F., & Kholif As Syafii, N. H. (2023). Disharmoni peraturan Kepolisian dengan peraturan Kejaksaan dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 3(2), 161–180. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.161-180

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Braithwaite, J. (2001). Restorative justice & responsive regulation. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780195136395.001.0001

Daly, K. (2002). Restorative justice: The real story. Punishment & Society, 4(1), 55–79. https://doi.org/10.1177/14624740222228464

Hutabalian, A. N., Syahrin, A., & Lubis, R. (2025). Harmonisasi pengaturan restorative justice dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terhadap perlindungan korban. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 6(2), 32–50. https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i2.372

Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (Eds.). (2007). Handbook of restorative justice. Willan Publishing.

Mardiman, Cornelis, V. I., & Soekorini, N. (2025). Pertimbangan hakim dalam menentukan korban penyalahgunaan narkotika dalam penjatuhan pidana atau rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 136–152. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10241

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Marshall, T. F. (1999). Restorative justice: An overview. Home Office, Research Development and Statistics Directorate.

McCold, P. (2000). Toward a mid-range theory of restorative criminal justice: A reply to the maximalist model. Contemporary Justice Review, 3(4), 357–414.

McCold, P., & Wachtel, T. (2003). In pursuit of paradigm: A theory of restorative justice. Paper presented at the XIII World Congress of Criminology, Rio de Janeiro, Brazil.

Rante Ubleeuw, A. G., & Mulyanto. (2022). Komparasi pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana antara Kepolisian dan Kejaksaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64717

Umbreit, M. S., Coates, R. B., & Vos, B. (2004). Victim-offender mediation: Three decades of practice and research. Conflict Resolution Quarterly, 22(1–2), 279–303. https://doi.org/10.1002/crq.102

Van Ness, D. W., Strong, K. H., Derby, J., & Parker, L. L. (2022). Restoring justice: An introduction to restorative justice (6th ed.). Routledge.

Wiritanaya, R. D., Borman, M. S., & Handayani, N. (2025). Analisis mediasi penal dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai upaya mewujudkan keadilan restoratif. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 119–135. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10190

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice: Revised and updated. Good Books.

Downloads

Published

28-10-2026

How to Cite

Disparitas Regulasi Restorative Justice Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Luar Pengadilan. (2026). PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 179-197. https://doi.org/10.36456/p.v6i2.12120