Penjatuhan Pidana Perkara Narkotika Ditinjau dari Penerapan Persuasive of Presedent

Authors

  • Fadli Al Qusyairi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Fathir Muhammad Akbar Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
  • Betaria Amandah Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/p.v6i2.11713

Keywords:

Tindak Pidana Narkotika, Persuasive Precedent, Yurisprudensi, Penjatuhan Pidana, Kepastian Hukum

Abstract

Penjatuhan pidana dalam perkara narkotika menimbulkan disparitas putusan meskipun diatur dalam kerangka hukum yang sama. Kondisi ini mendorong hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan putusan-putusan terdahulu yang memiliki kesamaan karakteristik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan persuasive precedent dalam penjatuhan pidana perkara narkotika, mengkaji kedudukan yurisprudensi dalam pertimbangan hakim, serta menganalisis implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan. Metode penelitian melalui hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penalaran deduktif. Penelitian menunjukkan meskipun Indonesia menganut sistem hukum civil law, yurisprudensi memiliki peran penting sebagai persuasive precedent dalam praktik peradilan, khususnya pada perkara narkotika. Penggunaan persuasive precedent membantu hakim mewujudkan putusan yang lebih proporsional, konsisten, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kondisi konkret setiap perkara. Karena sifatnya yang tidak mengikat, efektivitas penerapannya masih bergantung pada pertimbangan dan independensi hakim. Persuasive precedent berfungsi sebagai instrumen pendukung menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penjatuhan pidana perkara narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adyo, R. R., & Nurhidayat, S. (2025). Tinjauan yuridis penjatuhan pidana penjara di bawah minimum khusus dalam perkara narkotika (Studi Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN. Tlk jo. Putusan Nomor 564/Pid.Sus/2022/PT. PBR jo. Putusan Nomor 476 K/Pid.Sus/2023). Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 3(6), 1-16. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/46002

Arifin, I. N. (2024). Peran yurisprudensi dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia: Kajian atas putusan Mahkamah Agung. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(3), 68–75. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1674

Desiroto, F., & Yusuf, H. (2024). Analisis pendekatan perbandingan dengan yurisprudensi dalam putusan narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 372/Pid.Sus/2022/PN. Jkt Pst). COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(10), 3916–3925. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1187

Gulo, S. P., Widiyani, H., & Syahputra, I. (2025). Analisis yuridis putusan pengadilan di bawah minimum khusus tindak pidana narkotika (Studi Putusan PK Nomor 466 PK/Pid.Sus/2023) [Skripsi, Universitas Maritim Raja Ali Haji].

Hakim, D. D. A., Lisi, I. Z., & Andini, O. G. (2021). Penerapan asas the binding persuasive of precedent terhadap pidana di bawah ketentuan minimum khusus dalam tindak pidana narkotika. Risalah Hukum, 17(2), 85–97.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Mardiman, Cornelis, V. I., & Soekorini, N. (2025). Pertimbangan hakim dalam menentukan korban penyalahgunaan narkotika dalam penjatuhan pidana atau rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Narkotika. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 136–152. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10241

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum suatu pengantar. CV Maha Karya Pustaka.

Mulyana, H. (2025). Faktor-faktor timbulnya disparitas dalam penjatuhan pidana narkotika serta dampak yang ditimbulkannya. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 2(2), 50–80. https://doi.org/10.1234/jphgalunggung.v2i2.65

Pambudi, M. R., Rozah, U., & Sutanti, R. D. (2022). Relevansi ketentuan sanksi rehabilitasi pecandu narkotika dengan tujuan pemidanaan. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33591

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Ed. 1, Cet. 19). Rajawali Pers.

Wiranarta, S. (2022). Disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika (Analisis Putusan Nomor 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg dan Putusan Nomor 940/Pid.Sus/2020/PN. Pdg). Unes Journal of Swara Justisia, 6(1), 10–23. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i1.239

Downloads

Published

28-10-2026

How to Cite

Penjatuhan Pidana Perkara Narkotika Ditinjau dari Penerapan Persuasive of Presedent. (2026). PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 123-135. https://doi.org/10.36456/p.v6i2.11713

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.