Hak Warga Negara dalam Bersosial Media: Meninjau Kembali Penjabaran Nomokrasi dan Demokrasi di Indonesia

Authors

  • Agus Sutono Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas PGRI Semarang, Indonesia
  • Fuad Noorzeha Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas PGRI Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36456/p.v5i2.10665

Keywords:

Demokrasi, Nomokrasi, Sosial Media, Ruang Publik

Abstract

Erosi ruang publik dapat dilihat dari kebebasan berpendapat seharusnya menjadi pilar demokrasi. Kebebasan berpendapat tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui media sosial. Akan tetapi ruang digital saat ini dipenuhi oleh self cencorship karena ketakutan terhadap hukum maupun doxing. Argumen berkepentingan selalu menjadi corak dalam bersosial media baik kepentingan politik privat maupun kepentingan politik publik. Hal ini semestinya menjadi tinjauan ulang negara demokrasi dan nomokrasi. Kebebasan berekspresi menjadi faktor implementasi penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut juga selalu dibatasi oleh aturan-aturan hukum mengikat. Selain itu, ruang publik menjadi tempat mengembangkan dan mengevaluasi implementasi demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan pemikiran Jürgen Habermas untuk mendapatkan jawaban kritis terhadap hak warga negara dalam bersosial media di negara demokrasi dan nomokrasi. Peneliti menggunakan metode Hermeunetika guna meinterpretasikan hakikat Indonesia sebagai negara demokrasi dan berlandaskan hukum. Selain itu, peneliti menggunakan unsur-unsur metodis, antara lain: 1) Deskriptif digunakan untuk menulis kembali konteks dan konsep yang disampaikan; 2) Interpretatif digunakan merespons suatu fenomena pelanggaran hak warga negara (hukum dan kebebasan berpendapat) melalui pemikiran Jürgen Habermas; dan 3) Analisis historis yang dipakai sebagai peninjauan ulang sejarah demokrasi di Indonesia dan dasar konstitusi sehingga ruang publik dapat tercipta secara kondusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Atok, A. R. (2016). Negara Hukum Indonesia. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengkajian Pancasila, Universitas Negeri Malang.

Antaguna, N. G., & Dewi, A. A. S. L. (2023). Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana, 17(2), 138-146. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146

Ayunda, A. Z., Urbaningkrum, S. M., Nusaibah, A. W., Septiana, W., Widyani, S. S. N., & Rahman, A. (2022). Tantangan multikulturalisme di indonesia: menyoal relasi agama dan ruang publik. Alsys, 2(1), 1-18. https://doi.org/10.58578/alsys.v2i1.138

Boestam, A. B., Prakosa, A., & Avianto, B. N. (2023). Upaya partai politik dalam memanfaatkan demokrasi virtual di era digital. Jurnal Pustaka Komunikasi, 6(1), 1-17. https://doi.org/10.32509/pustakom.v6i1.2281

Epstein, J. (2014). Habermas, virtue epistemology, and religious justifications in the public sphere. Hypatia, 29(2), 422-439. https://doi.org/10.1111/hypa.12035

Habermas, J. (2015). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. John Wiley & Sons.

Hidayat, N. (2025). Narasi Kebangsaan di Era Media Sosial: Relevansi Pancasila dalam Ekosistem Digital. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 105-118. https://doi.org/10.36456/p.v5i1.10183

Hohendahl, P., & Russian, P. (1974). Jürgen Habermas:" The Public Sphere"(1964). New German Critique, (3), 45-48. https://doi.org/10.2307/487736

Imawan, A. P. (2022). Menata Demokrasi Digital: Kesadaran Warga Negara dalam Upaya Menjaga Integritas Pemiludi Era Digital. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 109-120. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.101

Julianja, S. (2018). Pembatasan Kebebasan Berkespresi Dalam Bermedia Sosial: Evaluasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Law Review, 6. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/387

Kaelan. (2005). Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Paradigma.

Mayolaika, S., Effendy, V. V., Delvin, C., & Hanif, M. A. (2021). Pengaruh Kebebasan Berpendapat Di Sosial Media Terhadap Perubahan Etika Dan Norma Remaja Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 826-836. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2083

Nasarudin, T. M. (2020). Konsepsi Negara Hukum Pancasila Dan Implementasinya Di Indonesia. Pranata Hukum, 15(1), 43-52. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v15i1.217

Prasetyo, A. A. (2022). Disruption of Libraries as Public Spaces: Dissecting Jurgen Habermas's Thoughts and Digital Public Spaces. Jurnal Filsafat Indonesia, 5(3), 213-218. https://doi.org/10.23887/jfi.v5i3.46177

Prasetyo, A. G. (2012). Menuju demokrasi rasional: Melacak pemikiran jürgen habermas tentang ruang publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16(2), 169-185. https://doi.org/10.22146/jsp.10901

Purnamawati, E. (2020). Perjalanan demokrasi di Indonesia. Solusi, 18(2), 251-264. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i2.290

Putri, A. N. R., & Perguna, L. A. (2021). Analisis teori kritis Jurgen Habermas: Agama dan kehidupan modern mahasiswa ibu kota Jakarta. Jurnal Integrasi Dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial, 1(2), 194-203. https://doi.org/10.17977/um063v1i2p194-203

Rohmah, E. (2024). Perubahan paradigma politik di Indonesia dari demokrasi ke oligarki. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 16(1), 01-12. https://doi.org/10.32734/politeia.v16i1.12424

Siswanto, J. (2024). Horizon Hermeneutika. UGM Press.

Sugianto, F., & Budiarsih, B. (2018). Penguatan Institusi Kedaulatan Rakyat Sebagai Implementasi Demokrasi Pancasila. Dalam Seminar Nasional Call For Paper & Pengabdian Masyarakat (Vol. 1, No. 01).

Syafa'ati, S. N., & Khusyairi, J. A. (2023). Citayam Fashion Week: Ekspresi Remaja di Ruang Publik Pada Media Sosial Tiktok di Era Digital. Metacommunication; Journal of Communication Studies, 8(1), 71-88. https://dx.doi.org/10.20527/mc.v8i1.15523

Syauqy, M. E., & Anugrah, D. W. (2024). Tindakan Komunikatif Jurgen Habermas dan Implikasinya terhadap Podcast di Indonesia. Kediri Journal of Journalism and Digital Media (KJOURDIA), 2(1), 23–34. https://doi.org/10.30762/kjourdia.v1i2.2245

Tjarsono, I. (2013). Demokrasi Pancasila Dan Bhineka Tunggal Ika Solusi Heterogenitas. Jurnal Transnasional, 4(2), 881-894.

Yandell, K. E. (2016). Philosophy of religion: A contemporary introduction. Routledge.

Zainab, N., & Nainggolan, I. L. (2022). Kebebasan berekspresi membuat konten sosial media: Perlindungan hukum oleh negara. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 2(II), 249-259. https://journal.puskapkum.org/index.php/scripta/article/view/22

Downloads

Published

28-10-2025

How to Cite

Hak Warga Negara dalam Bersosial Media: Meninjau Kembali Penjabaran Nomokrasi dan Demokrasi di Indonesia. (2025). PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 189-200. https://doi.org/10.36456/p.v5i2.10665

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.