Kupas Tuntas Zakat Penghasilan dan Pajak Penghasilan UMKM

Authors

  • Deasy Ervina Universitashasyim Asy'ari

DOI:

https://doi.org/10.36456/majeko.vol28.no01.a7444

Abstract

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dihitung dari penghasilana bilaa telah mencapaii nisabb sedangkan Pajak Penghasilan adalah pajaka yang dibebankan terhadap orangg pribadii atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Tujuana darii penelitiann ini adalahh untukk menganalisa lebihh dalamm bagaimana perbandingan penghitungan zakat penghasilan dan pajak penghasilan yang baik dan benar dari salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Selainn ituu, pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat yanga ditetapkan olehe Pemerintahh, dapat mengurangi pajak yang terutang, sehingga diharapkan masyarakat mampu menjadi muslim yang taat dan warga negara yang bijak  Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan tahapan observasi, interview dan dokumentasi.

 

Downloads

Published

2023-07-03

How to Cite

Kupas Tuntas Zakat Penghasilan dan Pajak Penghasilan UMKM. (2023). Majalah Ekonomi, 28(01), 37-41. https://doi.org/10.36456/majeko.vol28.no01.a7444