Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Sila Kelima Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.36456/p.v4i1.8486Keywords:
Keseteraan Gender, Persamaan Hak, Sila Kelima PancasilaAbstract
Kesetaraan gender merupakan salah satu isu penting yang dihadapi oleh dunia, termasuk Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mengandung nilai-nilai yang mendukung kesetaraan gender. Sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, tanpa memandang gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesetaraan gender dalam perspektif sila kelima Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, artikel jurnal, dan website. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sila kelima Pancasila mengandung nilai-nilai yang mendukung terhadap kesetaraan gender, yaitu: persamaan hak dan kewajiban, persamaan kesempatan, dan persamaan perlakuan. Nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Pancasila menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia. Namun, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan gender, seperti diskriminasi gender dan budaya patriarki.
Downloads
References
Amalia, A., & Nurkholis, E. (2021). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Pancasila: Analisis Pemikiran Soekarno dan Mohammad Hatta. Jurnal Sosiologi Dialektika, 1(1), 1-14.
Amiruddin, M. (2008). Kesetaraan Gender: Konsep, Teori, dan Realitas. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Irawan, A. D., Adibah, L. N., & Toniek, D. I. V. (2023). Pancasila Sebagai Ideologi Yang Khas Dan Identitas Bangsa Indonesia. PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 11-21. https://jurnal.unipasby.ac.id/index.php/pacivic/article/view/7191 DOI: https://doi.org/10.36456/p.v3i1.7191
Juliana, B., Putri, E. R., & Karunia, N. Implementasi Sila Ke 5 Pancasila Bagi Kesejahteraan Masyarakat. Indigenous Knowledge, 2(4), 290-298.
Kencana, R. (2018). Sinergitas Pancasila dengan Pilar Agenda Perempuan Perdamaian dan Keamanan PBB bagi Pembentukan “Perempuan Indonesia Berdaya-Tangguh-Bermartabat”. Jurnal Pancasila & Kewarganegaraan, 3(1), 79- 88.
Khairunnisa, A. A. (2018). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM OLEH PEMERINTAH DAERAH. https://ejournal.ipdn.ac.id/JMP/article/view/451
Komisi Nasional Perempuan Indonesia (Komnas Perempuan). (2022). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022. Jakarta: Komnas Perempuan.
Qur’ani, D. (2023). Perspektif Pancasila terhadap Kesetaraan Gender dalam Bidang Politik. Lontar Merah: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pemerintahan, 13(2), 1-6.
Sitorus, A. V. Y. (2016). Dampak ketimpangan gender terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(1). https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/190 DOI: https://doi.org/10.33007/inf.v2i3.840
Suryana, Y. (2015). Manajemen sekolah: Teori dasar dan praktik (Cetakan ketiga). Bandung: PT. Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Khoirunnisa, M. Farhan Alfarizi Nur Rois, Maulana Hakim Nurudin, Taun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright is fully held by the article Author in PACIVIC: Journal of Pancasila and Civic Education













