KAJIAN DESA TERTINGGAL MENURUT KEPUTUSAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 3 TAHUN 2016

 Abstract views: 1024

Authors

  • Pieter Fredison Erasmus Benany Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Anak Agung Sagung Alit Widyastuty Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.36456/waktu.v18i1.2348

Keywords:

Desa Tertinggal, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2016

Abstract

Kecamatan  Maurole merupakan salah satu kecamatan yang terletak di bagian utara Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang memiliki luas  196,36 km² terdiri dari 13 desa, 120 RT, 51 RW dan 39 Dusun dengan kepadatan penduduk 892,7 orang/km2. Kecamatan Maurole memiliki 4 desa yang dikategorikan sebagai desa tertinggal menurut Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Desa-desa tersebut antara lain: Desa Ranokolo, Desa Keliwumbu, Desa Woloau dan Desa Ngalukoja. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi kondisi fisik, sosial dan ekonomi di Kecamatan Maurole. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan Daerah Secara Nasional. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan teknik presentase dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, literasi dan dokumentasi. Hasil analisis menunjukan bahwa, berdasarkan 12 kriteria kondisi fisik penentu desa tertinggal, 4 desa tertinggal di Kecamatan Maurole telah mengalami perkembangan pada tahun 2018 antara lain Desa Ranokolo 83%, Desa Keliwumbu 83%, Desa Woloau 58% dan Desa Ngalukoja 58%. Berdasarkan 6 kriteria kondisi sosial ekonomi penentu desa tertinggal, 4 desa tertinggal di Kecamatan Maurole masih berkembang sebesar 50%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonim. (2016). Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2016, tentang Petuntuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan daerah Tertinggal Secara Nasional. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Anonim. (2017). Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017, tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Anonim. (2015). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 tahun 2015, tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Anonim. (2018). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017, tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Anonim. (2018). Kecamatan Maurole dalam Angka 2018.

Anonim (2018). Kantor Camat Maurole ( Pendataan Podes BPS)2018.

Anonim (2018). Kantor Desa Ranokolo ( Pendataan Podes BPS)2018.

Anonim (2018). Kantor Desa Keliwumbu ( Pendataan Podes BPS)2018.

Anonim (2018). Kantor Desa Woloau ( Pendataan Podes BPS)2018.

Anonim (2018). Kantor Desa Ngalukoja ( Pendataan Podes BPS)2018.

Gae, Kristianus Resi. (2018). Analisis Linkage system Pariwisata di Kabupaten Ngada. Skripsi Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Adibuana Surabaya.

Muhtar dkk. (2011). Masyarakat Desa Tertinggal Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Volume 16. No 1.

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Fredison Erasmus Benany, P., & Agung Sagung Alit Widyastuty, A. (2020). KAJIAN DESA TERTINGGAL MENURUT KEPUTUSAN MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 3 TAHUN 2016. WAKTU: Jurnal Teknik UNIPA, 18(1), 26–38. https://doi.org/10.36456/waktu.v18i1.2348

Most read articles by the same author(s)