Konsep dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Abstract views: 1876DOI:
https://doi.org/10.36456/p.v2i2.6911Keywords:
Konsep, Komitmen, Pemberantasan KorupsiAbstract
Komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga saat ini tidak pernah surut. Dalam mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah telah mempersiapkan berbagai macam konsep dan strategi baru untuk mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Konsep yang telah dipersiapkan bertujuan mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi dan memberantas korupsi yang telah membudaya. Konsep dan strategi tersebut telah disesuaikan dengan cara koruptor sekarang melakukan tindakan korupsi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka berbagai jurnal literatur dan undang-undang yang sesuai dengan penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat banyak dampak negatif yang mempengaruhi masa depan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara signifikan. Hasil penelitian ini mengonfirmasi bahwa pemerintah mampu mengurangi beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi melalui perbaikan cara dari tahun sebelumnya dan menciptakan cara baru dengan tetap berpedoman terhadap hukum yang berlaku. Dari upaya yang diterapkan pemerintah mampu membuat para koruptor harus berpikir ulang sebelum melakukan tindakan korupsi.
Downloads
References
Afiyanti, Y. (n.d.). Penggunaan literatur dalam penelitian kualitatif. https://media.neliti.com/media/publications/105845-ID-penggunaan-literatur- dalam-penelitian-ku.pdf
Dampak Buruk Korupsi Bagi Masyarakat dan Bangsa. (2015). Pemerintah Kabupaten Pati. https://www.patikab.go.id/v2/id/2015/01/16/dampak-buruk-korupsi-bagi-masyarakat-dan-bangsa/
Dan, H., Tata, E. U., & Akuntabel, T. D. A. N. (2006). Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.
Dinas Kominfo Pemprov Jatim. (2021). Stranas pencegahan korupsi 2021-2022, pemerintah siapkan 12 aksi. Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur. https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/stranas- pencegahan-korupsi-2021-2022-pemerintah-siapkan-12-aksi-
Dr. Vladimir, V. F. (1967). Definisi Korupsi. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.
Galanag Waluyo, K. (2001). Pengertian Gratifikasi, Kategori Gratifikasi, Metode Mengidentifikasi Gratifikasi, dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi. Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan. https://bit.ly/3PzabcV
Hukum, W. (2009). Korupsi dan upaya pemberantasannya Tri Wahyu Widiastuti, SH.MH. Dosen Fakultas Hukum UNISRI. VIII (2), 107–118.
Khasanah, L. (2021). Dampak Ketimpangan Pendapatan, Tata Kelola Pemerintahan, dan Korupsi terhadap Kemiskinan di Indonesia. 1, 75. https://doi.org/10.46821/bharanomics.vli2.156 DOI: https://doi.org/10.46821/bharanomics.v1i2.156
Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Santoso, S. (2003). The Art of corruption pengalaman sejati menghadapi korupsi sehari-hari dalam dunia bisnis dan kiat jitu mengatasinya. Lotus.
Setiadi, W. (2018). Korupsi di indonesia (penyebab, bahaya, hambatan, dan upaya pemberantasan, serta regulasi). Legislasi Indonesia, 15, 253.
SETNAS PK. (2022). Laporan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi. https://www.stranaspk.id
Sina La. (2008). Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasan Korupsi di Indonesia. Hukum Pro Justitia, 26.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aprilia Retno Sriwijayanti, Mohammad Dicky Prastino, Shevia Anjelli, Anang Dony Irawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright is fully held by the article Author in PACIVIC: Journal of Pancasila and Civic Education