DAMPAK RISIKO PEMBANGUNAN MALL TUNJUNGAN PLAZA TERHADAP KESEIMBANGAN TATAGUNA LAHAN
DOI:
https://doi.org/10.36456/waktu.v17i1.1912Keywords:
Kelurahan Kedungdoro, Mall Tunjungan Plaza, Tata Guna LahanAbstract
Tunjungan Plaza didirikan pada tahun 1986, mempunyai 6 bangunan utama yang saling berhubungan
(Tunjungan Plaza I – VI). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034, Kecamatan Tegalsari termasuk Unit
Pengembangan VI Tunjungan dengan fungsi pengembangan perdagangan dan jasa skala internasional dan
nasional. Tujuan penelitian adalah menganalisis dampak risiko keberadaan pembangunan Mall Tunjungan
Plaza terhadap perkembangan keseimbangan tata guna lahan dari Tahun 1980 sampai Tahun 2018.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis aritmatik
overlay dan uji T. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada dampak risiko pengaruh yang
signifikan, antara hasil data perkembangan penggunanaan lahan Tahun 1980 sampai dengan Tahun 2018,
sebelum dan sesudah berdirinya kawasan Mall Tunjungan Plaza terhadap ruang permukiman di Kelurahan
Kedungdoro Kota Surabaya.
References
Anonim. 2016. Kecamatan Tegalsari Dalam Angka 2017. Surabaya: Badan Pusat Statistik.
Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rineka Cipta
Jacon, J. 2017. Tunjungan Plaza.Wikipedia. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tunjungan_Plaza.
Muhson, A. 2012. Pelatihan Analisis Statistik dengan SPSS. Yogjakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
Sugiono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Cv. Albeta.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya
Tahun 2014-2034.










